-->

Hukum Tradisi Sedekah Bumi - NU

Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna memperingati Jin penjaga desa (Mbaureksa: jawa). Untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan “Sedekah Bumi ” yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung), karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala ?

Jawab:
Adat kebiasaan sedemikian itu H A R A M.
__________________________________
Keputusan Muktamar NU ke-5 di Pekalongan, pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1349 H / 7 September 1930 M dalam buku : “Masalah Keagamaan” hasil Muktamar Munas Ulama NU ke I s/d XXX (yang terdiri dari 430 masalah) oleh KH. A. Aziz Masyhuri ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah dan Pengasuh Ponpes Al Aziziyyah Denanyar Jombang, Kata Pengantar Menteri Agama Maftuh Basuni, halaman : 56-57.

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06