-->

Hukum Mencalonkan Gubernur Non-Muslim di Daerah Mayoritas Muslim - Darul Ifta Mesir

Pertanyaan: Apa hukum mencalonkan non muslim untuk jabatan gubernur di daerah mayoritas muslim dlm sebuah negara demokratis yang membolehkan warganya baik muslim/non muslim untuk mencalonkan diri dalam pemilihan langsung? Bagaimana hukum gubernur, anggota dewan perwakilan rakyat /parlemen menurut fikih??

Jawab:

Pengertian pemerintah/penguasa sudah berubah dalam negara modern, penguasa/pemimpin merupakan kumpulan lembaga"/perundangan (UU, DPR, pemerintah, mahkamah) (legislatif,exsekutif,yudukatif). Baik raja, presiden, kaisar, PM tidak dapat bertindak diluar aturan/perundangan yg dikeluarkan lembaga" tersebut. Pemimpin merupakan pelaksana/mandataris yang mempunyai batasan-batasan tertentu dan melaksanakan aturan-aturan yang dihasilkan lembaga-lembaga diatas, maka memilih pemimpin baik muslim atau non muslim, laki-laki atau perempuan tidaklah menyelisihi syariah islam.

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06