Jawab:
Pengertian pemerintah/penguasa sudah berubah dalam negara modern, penguasa/pemimpin merupakan kumpulan lembaga"/perundangan (UU, DPR, pemerintah, mahkamah) (legislatif,exsekutif,yudukatif). Baik raja, presiden, kaisar, PM tidak dapat bertindak diluar aturan/perundangan yg dikeluarkan lembaga" tersebut. Pemimpin merupakan pelaksana/mandataris yang mempunyai batasan-batasan tertentu dan melaksanakan aturan-aturan yang dihasilkan lembaga-lembaga diatas, maka memilih pemimpin baik muslim atau non muslim, laki-laki atau perempuan tidaklah menyelisihi syariah islam. Share: