Jawab: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga tercurah pada Sayyidina Rasulillah.
Setiap tanah di bumi ini sah untuk shalat dan terbilang masjid, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Dijadikan bagiku bumi sebagai tempat sujud dan suci". (HR. Bukhari). Tetapi masjid yang berlaku hukum fiqih adalah tempat yang ditentukan untuk shalat ataupun diwakafkan dan tertahan agar digunakan khusus untuk shalat.
Adapun musholla adalah tempat shalat dan berdoa, tidak disyaratkan harus diwakafkan, tapi sah berupa wakaf atau selainnya. Jadi, musholla itu mencakup masjid dan selain masjid. Setiap masjid adalah musholla dan setiap musholla tidak tentu masjid.
Masjid dan musholla dapat dibedakan pada sebagian hukum-hukumnya, yaitu:
1. Masjid sebagaimana kami sebutkan adalah tempat yang diwakafkan untuk shalat, maka tidak boleh bertindak di dalamnya dengan jual beli dan semacamnya. Imam Nawawi berkata:
"Yang jelas bahwa dalam penjagaan barang wakaf berpindah kepada Allah Ta'ala, maksudnya terlepas dari orang tertentu, bukan milik pemberi wakaf dan bukan pula milik yang diberi wakaf". (Minhaj ath Thalibin hal. 170).
Adapun musholla maka sah keberadaannya dimiliki oleh orang tertentu, sah penjualannya ataupun memindahkannya ke tempat lain, sah pula disewakan.
2. Haram bagi wanita haid dan orang junub berdiam di dalam masjid, tapi boleh bagi keduanya berdiam di musholla. Imam Nawawi berkata:
"Haram sebab janabah apa yang diharamkan sebab hadats dan berdiam di masjid, tidak haram melewatinya". (Minhaj ath Thalibin hal. 12).
3. I'tikaf ataupun shalat tahiyyatul masjid tidak sah keduanya kecuali di dalam masjid. Al Khathib asy Syarbini berkata: Tidak butuh kepada masjid sesuatupun dari beberapa ibadah kecuali shalat tahiyyatul masjid, i'tikaf dan thawaf". (Mughniy al Muhtaj juz 5 hal. 329).
4. Haram meninggikan masjid dengan bangunan atau loteng. Tertulis dalam Hasyiyah Ibnu Abidin juz 3 hal. 371:
"Apabila sifat kemasjidan telah sempurna seseorang menghendaki bangunan, maksudnya membangun rumah untuk imam diatas masjid maka dilarang".
Adapun musholla maka boleh demikian itu karena tidak diwakafkan, serta memperhatikan penjagaan terhadap kebersihan musholla dan kesuciannya dari najis.
Sah shalat Jum'at di musholla dan lebih afdhalnya dilaksanakan di masjid. Syeikh al Jamal berkata:
"Karena sesungguhnya pelaksanaan shalat Jum'at di masjid bukanlah syarat". (Hasyiyah al Jamal juz 2 hal. 238).
Wallahu Ta'ala a'lam.
(Diterjemah oleh: Al Murtadho).
Fatwa Daar al Ifta al Mamlakah al Urduniyyah al Hasyimiyyah (Kerajaan Yordania) no. 2064, Tanggal 12-06-2012 Share: