Imam Nawawi menjawab: Disunnahkan (mustahab) mencium tangan orang-orang shalih dan para ulama. Sedangkan mencium tangan selain mereka makruh hukumnya. Tidak boleh mencium tangan pemuda tanggung (amrad) yang tampan.
Sumber: Fatawa Al-Imam An-Nawawi (Al-Masail Al-Mantsurah), cet. Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, hlm. 71 Share: