-->

Hukum Mencium Tangan Orang Lain - Imam Nawawi

Soal: Apa hukum mencium tangan orang lain?

Imam Nawawi menjawab: Disunnahkan (mustahab) mencium tangan orang-orang shalih dan para ulama. Sedangkan mencium tangan selain mereka makruh hukumnya. Tidak boleh mencium tangan pemuda tanggung (amrad) yang tampan.

Sumber: Fatawa Al-Imam An-Nawawi (Al-Masail Al-Mantsurah), cet. Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, hlm. 71

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06