Akan senantiasa ada sekelompok orang yang berjuang di jalan Allah, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar:
Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Senantiasa ada dari umatku sekelompok orang yang menegakkan kebenaran tidak merugikannya orang yang menghina sampai datang hari kiamat dan mereka dalam keadaan demikian" [HR. Muslim]
Mereka itulah yang berusaha meniti jalan yang telah ditempuh oleh pendahulunya dari Nabi dan sahabat yang telah sampai dulu ke surga..
Firman Allah Ta'ala, “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100)
_____________
Dengan bertawakkal kepada Allah suhhanahu wa ta 'ala MEMUTUSKAN :
PANDANGAN MUI KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA TENTANG SALAFI :
Penjelasan tentang apa itu SALAF/SALAFI
- Salaf/salafi tidak termasuk ke dalam 10 kriteria sesat yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga Salaf/salafi bukanlah merupakan sekte atau aliran sesat sebagaimana yang berkembang belakangan ini.
- Salaf/salafi adalah nama yang diambilkan dari kata salaf yang secara bahasa berarti orang-orang terdahulu, dalam istilah adalah orang-orang terdahulu yang mendahului kaum muslimin dalam Iman, Islam, dst. Mereka adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka.
- Penamaan salafi ini bukanlah penamaan yang baru saja muncul, namun telah sejak dahulu ada.
- Dakwah salaf adalah ajakan untuk memurnikan agama Islam dengan kembali kepada Al-Quran dan As-Sunnnah dengan menggunakan pemahaman para sahabat radhiyallahu 'arihum.
KEDUA :
Nasehat dan Tausiyah kepada masyarakat :
- Hendaknya masyarakat tidak mudah melontarkan kata sesat kepada suatu dakwah tanpa di klarifikasi terlebih dahulu.
- Hendaknya masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan - pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
- Kepada para da'i, ustadz, tokoh agama, serta tokoh masyarakat hendaknya dapat menenangkan serta memberikan penjelasan yang obyektif tentang masalah ini kepada masyarakat.
- Hendaknya masyarakat tidak bertindak anarkis dan main hakim sendiri, sebagaimana terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 12 Rabi'ull Akhir 1430H. 08 April 2009 M
DEWAN PIMPINAN MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
Silakan download dan baca arsip file fatwa tersebut selengkapnya DISINI Share: