Jawaban:
1. Syeikh Utsaimin menjawab:
Kemudian masalah nisbah, jangan Anda kira begitu ada setitik Alkohol lantas menjadi haram. Kalau kadar Alkohol itu mempengaruhi, yaitu kalau orang minum campuran itu dia mabuk maka hukumnya haram. Tapi kalau kadarnya sangat kecil sedangkan pengaruhnya tidak ada, maka minuman itu halal.Misalnya kadar (Alkohol) satu persen, dua persen atau tiga persen, tidak membuat minuman jadi haram
Banyak orang salah paham sabda Nabi SAW (Apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram). Mereka kira minuman tercampur setitik zat memabukkan maka otomatis jadi haram padahal jumlah aslinya banyak. Dan itu pemahaman yang keliru...
Adapun minuman yang tercampur sedikit cairan memabukkan dalam kadar yang rendah maka tidak akan berpengaruh, hukumnya halal dan tidak masuk dalam pengertian hadits (di atas).
2. Lajnah Daimah:
Bila minuman yang tercampur Alkohol itu diminum dalam jumlah yang banyak mengakibatkan mabuk, maka haram hukumnya untuk meminumnya baik sedikit atau banyak. Dan haram juga menjual atau membelinya, serta wajib dibuang, karena itu adalah khamar. Tetapi kalau diminum dalam jumlah banyak dan tidak memabukkan, boleh diperjual-belikan dan juga boleh diminum.Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=265882
Fatwa Lajnah Daimah Fatwa Ulama Muamalah
Share: