-->

Hukum Mempercayai Hari Naas (Sial) - NU


KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3
Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H. / 28 September 1928 M.

Pertanyaan
Bolehkah berkeyakinan terhadap hari naas, misalnya hari ketiga atau keempat pada tiap-tiap bulan, sebagaimana tercantum dalam kitab Lathaiful Akbar?


Jawaban
Muktamar memilih pendapat yang tidak membolehkan.

Keterangan
Al-Fatawa Al-Haditsiyah, hal. 28

مَنْ يَسْأَلُ عَنِ النَّحْسِ وَمَا بَعْدَهُ لَا يُجَابُ إِلَّا بِالْإِعْرَاضِ عَنهُ وَتَسْفِيْهِ مَا فَعَلَهُ وَيُبَيِّنُ لَهُ قُبْحَهُ، وَأَنَّ ذَلِكَ مِنْ سُنَّةِ الْيَهُوْدِ لَا مِنْ هَدْيِ الْمُسْلِمِيْنَ المتوكلين على خالقهم وبارئهم الَّذين لَا يَحْسَبُوْنَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ. وَمَا يُنْقَلُ مِنَ الْأَيَّامِ الْمَنْقُوْطَةِ وَنَحْوِهَا عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَهُ بَاطِلٌ كَذِبٌ لَا أَصْلَ لَهُ فَلْيَحْذَرْ مِنْ ذَلِكَ

Barangsiapa yang bertanya tentang hari sial dan sesudahnya maka tidak perlu dijawab, melainkan dengan berpaling, menganggap bodoh tindakannya dan menjelaskan keburukannya, dan menjelaskan bahwa semua itu merupakan kebiasaan orang yahudi, bukan petunjuk bagi orang Islam yang bertawakal kepada penciptanya yang tidak pernah menggunakan hisab (perhitungan hari baik dan buruk).

Sedangkan keterangan menegenai hari-hari apes dan semacamnya yang dinukil dari Ali karramallahu wajhah adalah batil dan merupakan suatu kebohongan yang tidak memiliki dasar, karena itu berhati-hatilah kalian dari hal-hal tersebut.

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06