-->

Hukum Tidak Bermadzhab - Muhammadiyah

Mengapa Muhammadiyah Tidak Bermadzhab?

Pertanyaan Dari: Fahmi Abdul Halim, Malang Jawa Timur
(disidangkan pada: Jum’at, 4 Jumadal Ula 1429 H / 9 Mei 2008 M)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr.wb.
Saya sebagai warga Muhammadiyah di Malang kadang merasa bingung, kenapa Muhammadiyah tidak bermadzhab seperti NU yang cenderung ke Imam Syafi’i dan mengapa Muhammadiyah tidak menggunakan qunut dalam shalat baik di waktu Shubuh ataupun waktu shalat Tarawih karena di Negara kita sekarang lagi banyak terkena bencana? Terima kasih atas jawabannya karena jawaban ini akan semakin meneguhkan keyakinanku bahwa Muhammadiyah adalah salah satu ormas yang bertujuan untuk pemurnian agama Islam.
Wassalamu’alikum wr.wb.

Jawaban:
Untuk memperjelas permasalahan, jawaban atas pertanyaan saudara kami kelompokkan dalam 2 (dua) nomor sebagai berikut:

1. Menjawab pertanyaan tentang, Mengapa Muhammadiyah tidak bermadzhab?, ada baiknya kami paparkan sedikit isi dari salah satu di antara pokok-pokok Manhaj Majlis Tarjih yang berbunyi “Tidak mengikat diri kepada suatu madzhab, tetapi pendapat-pendapat madzhab dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang sesuai dengan jiwa al-Quran dan as-Sunnah atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat”.

Dari sana dapat difahami bahwa Muhammadiyah memang tidak terikat kepada salah satu di antara madzhab-madzhab tertentu akan tetapi juga bukan berarti Muhammadiyah anti dengan madzhab, kita tidak meragukan kualitas keilmuan para imam-imam madzhab, namun bagaimana pun juga pendapat-pendapat para imam tidaklah memiliki kebenaran secara mutlak sebagaimana kebenaran al-Quran dan as-Sunnah ash-Shahihah. Pendapat-pendapat para imam tersebut sangat erat kaitannya dengan kondisi pada masa mereka hidup, yang tentunya akan terdapat perbedaan dan juga akan ada hal-hal yang kurang relevan lagi dengan masa kita sekarang. Apa yang dilakukan Muhammadiyah -melaksanakan agama bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah - ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw:

عَنْ مَالِكٍ بْنِ أَنَسٍ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُولِهِ. [رواه مالك في الموطأ]

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda: Aku telah meninggalkan kepadamu sekalian dua perkara, tidak akan tersesat kamu selama berpegang teguh dengan keduanya yaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya”. [Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab Muwattha’].
Dan juga apa yang dikatakan oleh salah satu Imam madzhab, yaitu Imam Ahmad Bin Hanbal yang berbunyi :

لاَ تَقَلَّدْنِي وَلاَ تَقَلَّدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِي وَلاَ اْلأَوْزَاعِي وَلاَ الثَّوْرِي وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا .[ابن القيم في إعلام الموقعين]

Artinya: “Janganlah engkau taqlid kepadaku, demikian juga kepada Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’i dan Imam ats-Tsauri. Namun ambillah (ikutilah) darimana mereka (para Imam itu) mengambil (yaitu al-Quran dan as-Sunnah)”.

Singkatnya, tidak mengikuti pada madzhab-madzhab tertentu bukan berarti tidak menghormati pendapat para imam fuqaha, namun hal ini justru langkah untuk menghormati mereka karena mengikuti metode dan jalan hidup mereka serta melaksanakan pesan-pesan mereka agar tidak bertaqlid. Jadi sebenarnya hal penting yang perlu diikuti  adalah menggali pandapat itu dari sumber pengambilan mereka yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw yang shahih yang tidak diragukan lagi kebenarannya.

2. Untuk jawaban pertanyaan kedua tentang Hukum Qunut Subuh, silahkan lihat DISINI

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com dan ppmuh_tarjih@yahoo.com

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06