-->

Hukum Bersalaman setelah Shalat - Imam Nawawi

Soal: Apakah bersalaman setelah selesai shalat Ashar dan Shubuh itu sebuah keutamaan (fadhilah) atau tidak?


Imam Nawawi menjawab: Bersalaman itu sunnahnya ketika bertemu. Adapun mengkhususkannya setelah pelaksanaan dua shalat ini, maka ia terhitung sebagai bid'ah yang mubah.

Jika orang yang bersalaman ini sudah bertemu sebelum shalat, maka ia bid'ah yang mubah, sebagaimana sudah dikatakan. Sedangkan jika sebelumnya mereka belum bertemu, maka hukumnya mustahab (sunnah), karena momen itu bertepatan dengan awal bertemu.

Sumber: Fatawa Al-Imam An-Nawawi (Al-Masail Al-Mantsurah), cet. Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah, hlm. 56

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06