Berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam bab Pengumpulkan al-Qur’an bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu memerintahkan empat orang dari para shahabat yang terbaik hapalan dan bacaan al-Qur’an-nya memindahkan kumpulan-kumpulan al-Qur’an yang dikumpulkan berdasarkan perintah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan ketika mereka telah selesai memindahkannya, Utsman mengirimkan mushhaf tersebut keseluruh kota-kota Islam dan memerintahkan untuk membakar mushhaf-mushhaf selain mushhaf yang dikirim olehnya dan tidak ada dari para shahabat yang mengingkari pembakaran tersebut kecuali apa yang diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak menyetujui mewajibkan kaum muslimin untuk hanya menggunakan mushhaf yang dikirim oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu dan dia tidak mengingkari pembakaran mushhaf.
(Sumber: Fatwa Lajnah Daimah, Jilid IV hal. 100.)
Fatwa Lajnah Daimah Muamalah
Share: