-->

Hukum Menjenguk Ahli Maksiat - Yusuf Qardhawi

Apabila menjenguk orang nonmuslim itu dibenarkan syariat, bahkan kadang-kadang bernilai qurbah dan ibadah [baca: Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim], maka lebih utama pula disyariatkan menjenguk sesama muslim yang ahli maksiat. Sebab, hadits-hadits yang menyuruh menjenguk orang sakit dan menjadikannya hak orang muslim terhadap muslim lainnya, tidak mengkhususkan untuk ahli taat dan kebajikan saja tanpa yang lain, meskipun hak mereka lebih kuat.

Imam al-Baghawi mengatakan didalam Syarhus- Sunnah, setelah menerangkan hadits Abu Hurairah mengenai enam macam hak seorang muslim terhadap muslim lainnya dan hadits al-Barra' bin Azib mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan, "Semua yang diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh kaum muslim sama kedudukannya terhadapnya, yang taat ataupun yang durjana. Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi dengan wajah yang ceria, ditanya keadaannya, dan diajak berjabat tangan, sedangkan orang yang durjana yang secara terang-terangan menampakkan kedurjanaannya tidak perlu diperlakukan seperti itu."23

Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid'ah, bahwa mereka tidak perlu dijenguk untuk menampakkan rasa kebencian mereka karena Allah.

Tetapi, menurut pentarjihan saya, bahwa bid'ah atau kemaksiatan mereka tidaklah mengeluarkan mereka dari daerah Islam dan tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan hak sebagai seorang muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk mereka yang tanpa diduga-duga sebelumnya itu --lebih-lebih oleh seorang muslim yang saleh, orang alim, atau juru dakwah-- dapat menjadi duta kebaikan dan utusan kebenaran kepada hati mereka, sehingga hati mereka terbuka untuk menerima kebenaran dan mendengarkan tutur kata yang bagus, karena manusia adalah tawanan kebaikan. Sebagaimana Islam mensyariatkan agar menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka tidaklah mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati orang lain dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.

Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits." (Al-Majmu', kalya an-Nawawi, juz 5. hlm. 111-112)

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06