-->

Hukum Bank ASI - Majma Fiqh Islami

Dengan menyebut Nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Sholawat serta salam semoga selalu terlimpahkan kepada junjunagn kita Nabi Muhammad penutup semua Nabi dan juga bagi keluarga dan para sahabatnya semua.

Keputusan Nomer: 6 (2/6)
Tentang Bank ASI

Majma’ Fiqh Islam Internasional di bawah koordinasi Organisasi Konferensi Islam (OKI)  dalam Mukatamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 10 - 16 Robi’ul Awwal 1406 H. bertepatan tanggal 22 – 28 Desember 1985M.

Setelah dipaparkan kajian fikih dan kajian medis kepada Majma’ mengenai Bank ASI, dan setelah mempelajari pemaparan dari masing-masing 2 kajian tersebut, dan setelah diadakan diskusi intensif mengenai 2 kajian tersebut dengan mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Nampak beberapa hal berikut :

Pertama : Bank ASI telah diuji cobakan di masyarakat barat, setelah diadakan uji coba  muncul beberapa hal negatif, dari sisi teknis dan ilmiah dalam uji coba ini, sehingga menjadikannya mengalami penyusutan dan kurang mendapatkan perhatian.

Kedua : Islam menjadikan hubungan persusuan sebagaimana hubungan nasab. Orang bisa menjadi mahram dengan persusuan sebagaimana status mahram karena hubungan nasab, dengan sepakat ulama. Dan diantara tujuan utama syariah adalah menjaga nasab. Sementara Bank ASI menyebabkan tercampurnya nasab atau menimbulkan banyak keraguan nasab.

Ketiga : Interaksi sosial di masyarakat islam masih memungkinkan bagi bayi yang kekurangan ASI untuk menyusukannya kepada wanita lain secara alami. Keadaan ini menunjukkan tidak diperlukannya Bank ASI.

Memutuskan sebagai berikut:
1. Terlarangnya mengadakan Bank ASI untuk para wanita di tengah masyarakat islam.
2. Haramnya menyusukan anak di Bank ASI.

Wallahu a’lam.

Share:
Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Related Posts
Disqus Comments
Copyright 2017 © e-FATWA | Created by Blagioke - Supported by Ngonline06